Perintah Presiden terkait Percepatan Layanan KTP el Telah Ditindaklanjuti

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi yang diungkapkan di rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo mempercepat layanan pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai hanya dalam waktu 1 jam. Menurut Zudan, ada beberapa poin penting dalam Permendagri yang baru tersebut. Poin pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota, Kecamatan atau di tempat tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan. Poin kedua, peningkatan kualitas layanan adminduk dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, meliputi dokumen kependudukan yang mencakup antara lain KK, KTP-el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian dan surat keterangan pindah. 

" Ketiga, peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi atau jemput bola. Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan, antara lain, akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati, dan akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan," urai Zudan. 

Permendagri juga kata dia, menekankan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 jam sampai dengan satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. Poin kelima, Permendagri juga mengatur tentang batas waktu penyelesaian dokumen kependudukan. Penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. 

" Poin keenam dalam Permendagri, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, Dinas Dukcapil harus menyediakan layanan call center atau nomor telepon pengaduan," katanya. 

Selain itu juga, kata dia, Dinas Dukcapil setiap hari mesti mengumumkan melalui website atau papan pengumuman semua dokumen yang sudah diterbitkan. Dinas Dukcapil juga setiap hari harus mengumumkan melalui papan pengumuman terkait tempat layanan jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia. Para kepala daerah, baik bupati dan walikota wajib memfasilitasi peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan," katanya. 

Zudan juga mengimbau, penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum mendapatkan layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung. Warga bisa melapor lewat nomor call center atau nomor telepon pengaduan daerah setempat. Tidak hanya itu, penduduk yang wajib memiliki KTP tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil setempat. 

" Bagi penduduk atau warga yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung atau melalui nomor call center atau nomor telepon pengaduan," katanya. 

Zudan juga meminta, pimpinan lembaga pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat dapat meminta kepada Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan. Ia juga menekankan Dinas Dukcapil segera menerbitkan KTP-el milik warga yang telah melakukan perekaman dan status perekamannya sudah siap cetak atau print ready record. Tidak hanya itu, Zudan juga memerintahkan Dinas Dukcapil harus melakukan pelayanan jemput bola terhadap penduduk yang memiliki kendala aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga pemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan. 

" Dalam hal pejabat Dinas Dukcapil tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf l Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota," ujarnya. (p/ab)